Batas Waktu Pelaporan Tenaga Honorer K1 & K2 Diperpanjang Hingga Akhir Mei 2012

http://jobsinpt.blogspot.com/2012/05/batas-waktu-pelaporan-tenaga-honorer-k1.html
 
Sebagaimana dilansir dari Okezone, di Jakarta bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memperpanjang batas waktu pelaporan dan daftar nominatif tenaga honorer kategori I dan II. Batas waktu tersebut diperpanjang selama satu bulan.

Diperpanjangnya batas waktu tersebut, lantaran adanya permintaan dari beberapa instansi pusat dan daerah, khususnya daerah yang letak geografisnya sulit dijangkau karena sangat terpencil, terluar, dan perbatasan. Selain itu, adanya keterlambatan data yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada instansi pusat dan daerah.

"Beberapa pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah mengajukan permohonan kepada Menteri PAN-RB Azwar Abubakar untuk dilakukan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan dan daftar nominatif tenaga honorer kategori I dan II," demikian pengumuman BKN, Kamis (24/5/2012).

Mengingat permohonan tersebut, dan proses pengajuan perhitungan kebutuhan pegawai untuk pembahasan belanja pegawai tahun anggaran 2013 adalah Juni 2012, maka instansi yang saat ini belum menyerahkan laporan dan daftar nominatif tersebut masih diberikan kesempatan terakhir.

"Paling lambat akhir 30 Mei 2012 dengan ketentuan batas waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan penyerahan data tersebut tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku," ungkap pengumuman tersebut.

Sekadar informasi, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: 03 Tahun 2012 per 12 Maret 2012, tentang data tenaga honorer kategori I, dan daftar nama tenaga honorer kategori II, ditetapkan antara lain batas waktu penyampaian laporan tenaga honorer kategori I pada akhir Maret 2012, dan daftar nominatif tenaga honorer kategori II adalah paling lambat pada akhir April 2012.

By lombang with No comments

0 comments:

Posting Komentar

  • Popular
  • Categories
  • Archives